JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek mulai menerapkan aturan baru dalam seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PTN) pada penerimaan mahasiswa tahun 2023. Mengacu pada Permendikbudristek RI Nomor 48 Tahun 2022, jalur masuk PTN terdiri atas Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri.
SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB dari Kemendikbudrsitek. Sedangkan, jalur Seleksi Mandiri akan dikelola sepenuhnya oleh masing-masing PTN.
“Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawan SNPMB Tim Persiapan, Mochamad Ashari, dalam rilis resmi, Kamis 1 Desember 2022.
Ashari menjelaskan bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.
Sementara itu, aturan mengikuti SNBT, yakni peserta SNBT harus mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan Pusat UTBK PTN. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK satu kali. Ashari menyebut untuk mengikuti UTBK dikenai biaya pendaftaran. Calon peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023.
“Hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar SNBT 2023. Mekanisme seleksi SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN,” papar dia. (za)