BATANG, derapguru.com – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Prof Unifah Rosyidi, akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian supaya penanganan masalah-masalah di sekolah mengutamakan restorative justice. Koordinasi tersebut untuk memastikan agar guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum tanpa harus berurusan dengan instrumen-instrumen hukum.
“Saya akan titip betul pada jajaran kepolisian, jika ada masalah dengan anak-anak kami, tolong jangan langsung digelandang dibawa ke ranah hukum. Kami akan minta supaya jalannya lebih diarahkan pada restorative justice,” tutur Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Prof Unifah Rosyidi, saat menghadiri peresmian Gedung Guru PGRI Kabupaten Batang, Kamis 1 Januari 2022.
Lebih lanjut Prof Unifah menuturkan, bahwa pendidikan memiliki mekanisme tersendiri untuk mengatasi masalah sehingga harapannya setiap masalah yang muncul dalam dunia pendidikan dapat diselesaikan dari kacamata pendidikan. Apabila dari sisi pendidikan tidak dapat diatasi, baru ditangani pihak kepolisian–yang tentu saja diharapkan–dengan pendekatan restorative justice.
Secara sederhana, restorative justice dapat dipahami sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Langkah dialog dan mediasi ini ditempuh dengan harapan kasus akan menemukan penyelesaian tanpa harus berlanjut ke instrumen-instrumen hukum selanjutnya.
Terkait dengan peresmian Gedung Guru PGRI Kabupaten Batang, Prof Unifah memberikan apresiasi luar biasa atas kerja keras anggota PGRI dan dukungan dari pemerintah Kabupaten Batang. Prof Unifah menyampaikan, bahwa PGRI di seluruh Indonesia adalah mitra strategis pemerintah yang akan selalu bergandengan tangan dalam peyelesaian masalah pendidikan.
“Ibu Bupati, bila ada hal-hal tentang pendidikan, PGRI dijawil saja, kami akan turut membantu menyelesaikan masalah-masalah pendidikan bersama dengan pemerintah,” tutur Prof Unifah. (za)