JAKARTA, derapguru.com — Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek untuk membuat skema khusus bantuan penelitian disertasi dan dana publikasi ke jurnal bereputasi internasional yang menjadi persyaratan kelulusan, dan bantuan penyelesaian studi S3. Hal tersebut didasarkan atas aspirasi yang disampaikan oleh 121 orang yang tergabung dalam Dosen Studi Lanjut S3 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia.
“Selain itu Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek RI untuk memfasilitasi pertemuan pembahasan atas masukan dari perkumpulan dosen studi lanjut S3 dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Fikri menuturkan, ada persyaratan yang membatasi untuk bisa mendapatkan beasiswa. Pasalnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) adalah batas usia maksimal 40 tahun. Artinya, mereka yang berusia di atas 40 tahun tidak memiliki akses untuk mendapatkan beasiswa.
“Permendikbudristek No: 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek RI pasal 2 poin c, terkait pemberian tugas belajar (Tubel). Tubel terkait juga dengan indicator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi (PT), gelar Doktor menjadi persyaratan untuk kenaikan jenjang karir dosen, dan juga prasyarat untuk mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tutur Faqih.
Dengan aturan seperti di atas, lanjut Faqih, dosen-dosen yang berada di atas 40 tahun tidak bisa mendapatkan akses ke beasiswa. Sedang bila tidak mau meningkatkan pendidikan mereka juga akan terhambat dalam proses penelitian dan pengabdian yang mensyaratkan pendidikan doktoral.
“Dosen itu berperan menjadi ujung tombak dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia, yang berdaya saing seperti yang diamanatkan,” tutur Faqih. (za)