JAKARTA, derapguru.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa untuk turis yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama. Dengan visa rumah kedua, turis luar negeri bisa stay di Indonesia sampai 10 tahun lamanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap selain wisatawan, visa second home dapat meningkatkan jumlah pebisnis asing datang ke Indonesia. Dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.
“Ya kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali,” ungkap Widodo Ekatjahjana di sela acara peluncuran second home visa di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa 25 Oktober 2022.
Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, Bali akan menjadi wilayah yang paling terpengaruh kebijakan ini. Anggiat Napitulu menyebut, sejak diberlakukan VoA saja ada sekitar 11.000 WNA (warga negara asing) yang masuk hanya ke Bali.
“Sudah lebih dari 300 miliar rupiah dengan VoA sampai 1 Oktober 2022. Kebijakan second home visa kemungkinan akan dapat menjaring lebih banyak lagi, terutama turis asing berusia lanjut,” tutur Anggiat. (za)