JAKARTA, derapguru.com – Shopee secara resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Penarikan biaya layanan Shopee tersebut berlaku mulai Minggu 23 Oktober 2022. Shopee mengaku, penarikan biaya tersebut dilakuklan untuk lebih memilkiki layanan yang lebih kepada pelanggan.
“Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi,” tulis Shopee seperti dilihat di laman Pusat Bantuan Shopee.
Biaya ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik di situs atau melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu biaya ini berlaku bagi pembelian menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Bagi pengguna baru Shopee, biaya layanan Shopee ini akan dibebankan usai transaksi sebanyak 4 kali dilakukan. “Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” lanjut Shopee dalam situnya.
Shopee biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Dengan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian, maka pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Sebelumnya, pesaing Shopee, Tokopedia juga sudah lebih dulu mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online yaitu jasa aplikasi dan jasa layanan, masing-masing Rp 1.000 setiap transaksi. Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia. Kebijakan ini sudah diterapkan per Agustus 2022.
Pengamat Bisnis Digital Universitas PGRI Semarang, Dr Heri Prabowo, menuturkan bahwa penarikan biaya layanan seribu rupiah pada tiap transaksi ini merupakan sesuatu yang wajar. Tujuannya adalah untuk peningkatan layanan dari penyedia jasa transaksi online sekaligus untuk meningkatkan daya saing platform dalam arena bisnis digital.
“Hal yang wajar untuk peningkatan layanan konsumen. Apalagi beban platform ini kan terus meningkat. Nilainya hanya seribu, kecil untuk konsumen, tapi besar untuk platform karena besarnya jumlah transaksi,” tutur Dr Heri.
Lebih lanjut, Dr Heri menuturkan bahwa penerapannya kebijakan platform seperti ini juga telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah juga menyadari sirkulasi platform digital jenis marketplace memang sangat tinggi sehingga pemerintah sebagai regulator pun menyadari kebutuhan untuk pengembangan platform. (za)