JAKARTA, derapguru.com –Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi impor garam industri.
“Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan menteri KKP untuk melengkapi alat bukti,” ucap Kuntadi.
Bukan hanya untuk melengkapi, sambung Kuntadi, pemanggilan Susi Pudjiastuti juga dilakukan untuk menambah alat bukti dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Termasuk untuk mengetahui tentang latar belakang impor garam dilakukan pada Tahun 2018.
“Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana sih regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota importasi garam,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. Susi diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Menteri KKP di tahun 2018 saat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.
Perihal ini dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka untuk dugaan korupsi impor garam termasuk belum juga menghitung berapa kerugian negara yang disebabkan. (za)