JAKARTA.DerapGuru – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa 20 September 202, di tengah guncangan kebocoran data pemerintah yang dilakukan Hacker Bjorka.
Menkominfo, Jhon G Plate, menyampaikan bahwa lembaga yang menangani PDP nantinya akan berada di bawah presiden langsung dengan tugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi serta menegakkan hukum untuk pelanggaran UU PDP.
“Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan, lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia,” tutur Jhon G Plate di Kantor Kemenkominfo sebagaimana dilansir oleh Liputan6.com.
Jhon G Plate menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR RI mengesahkan UU PDP yang merupakan fondasi utama dalam melindungi data pribadi. Terdapat 16 bab dan 76 pasal di dalam UU PDP guna melindungi data pribadi individual.
“UU PDP ini mungkin belum sempurna, tapi akan terus disempurnakan untuk mengatasi pelanggaran terhadap data pribadi. (Wika Al Sragini/za)