

SETIAP tanggal 5 Oktober, diperingati Hari Guru Sedunia. Ini adalah upaya untuk memberikan dukungan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan oleh guru. Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi peran penting guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun generasi.
Education International (EI), sebuah federasi yang mewakili pengajaran profesional di seluruh dunia, yakin dan percaya bahwa prinsip-prinsip Rekomendasi 1966 dipertimbangkan untuk diimplementasikan ke seluruh dunia.
Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 tentang Status Guru (ILO/UNESCO Recommendation concerning the Status of Teachers) adalah dokumen piagam internasional yang menjadi standar global. Dokumen ini mengatur hak, tanggung jawab, dan standar kualitas hidup serta profesionalisme guru di seluruh dunia.
Substansi pokok
Substansi pokok dari rekomendasi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pilar utama. Pertama, Pengakuan Guru Sebagai Sebuah Profesi, untuk memberikan pelayanan publik, dengan keahlian khusus, dan memiliki tanggung jawab profesi; Kedua, Memiliki Standar Pendidikan dan Pelatihan Guru, melalui persiapan awal (Pra-jabatan), mengikuti pendidikan lanjutan dan pemerintah wajib memfasilitasi program pelatihan berkelanjutan (in-service training) untuk memastikan guru dapat terus memperbarui kompetensinya;
Ketiga, memiliki Ketentuan Kerja dan Kondisi Kepegawaian, melalui perekrutan yang adil, kebijakan yang jelas, objektif, dan bebas dari diskriminasi. Memiliki jaminan keamanan kerja, kesejahteraan dan gaji, dengan status sosial dan tingkat pendapatan guru harus sebanding dengan status profesi penting lainnya di masyarakat guna menarik minat talenta-talenta terbaik; Keempat, Memiliki Hak dan Tanggung Jawab dalam Pembelajaran, dan merupakan Otonomi Profesional Guru, serta memiliki hak berserikat dan bernegosiasi; Kelima, Lingkungan Pengajaran dan Pembelajaran dengan fasilitas memadai, agar proses transfer ilmu berjalan maksimal.
Revisi Teknis Rekomendasi
Tanggal 5 Oktober 1966 adalah tanggal penandatanganan piagam yang kemudian ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day). Dan, sebagai catatan, sejak pertengahan tahun 2026, UNESCO bersama Tim Ahli Independen, melakukan proses revisi teknis terhadap rekomendasi ini agar lebih relevan dengan tantangan abad modern, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), dan kesetaraan gender. Proses revisi teknis terhadap Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 tentang Status Guru oleh Tim Ahli Independen (Independent Expert Group/IEG-66) difokuskan untuk mengatasi transformasi global dan tantangan abad modern.
Poin-poin penting yang menjadi fokus revisi utama UNESCO meliputi Integrasi Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI), Otonomi Profesional dan Kebebasan Akademik, Ekuitas, Inklusi, dan Keadilan Sosial, Krisis Kelangkaan Guru Global (Global Teacher Shortage), dan Rekonseptualisasi “Status Guru” di Abad Modern.
PGRI dan Perjuangan Para Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak lahir pada 25 November 1945, telah menunjukkan peran perjuangannya untuk para guru. Pada masa Orde Lama, perjuangan berfokus pada pemenuhan hak-hak guru, peningkatan kesejahteraan, kualitas pendidikan nasional, mempertahankan independensi organisasi dari tekanan politik, dan berjuang menegakkan NKRI.
Saat digelarnya konferensi antar bangsa yang menghasilkan rekomendasi tentang Status Guru (ILO/UNESCO Recommendation concerning the Status of Teachers), dari Indonesia, hadir H.M. Hidajat dan Ir. G.B. Dharmasetia, sebagai wakil resmi Pemerintah Republik Indonesia sekaligus unsur profesional dari PGRI, untuk mengikuti Konferensi Antar Pemerintah Khusus UNESCO/ILO tahun 1966 di Paris.
H.M. Hidajat dan Ir. G.B. Dharmasetia, keduanya merupakan pengurus teras dan pemikir di Pengurus Besar (PB) PGRI serta birokrat pendidikan pada era 1960-an. Pasca-sidang di Paris tersebut, mereka berdua menjadi motor penggerak masuknya PGRI menjadi anggota resmi WCOTP (World Confederation of Organizations of the Teaching Profession) pada Kongres Seoul tahun 1966. Langkah diplomasi ini menjadi fondasi awal PGRI terhubung dengan federasi guru global yang kelak melebur menjadi Education International (EI).
Berikutnya, pada masa Orde Baru, perjuangan PGRI ditandai dengan perubahan orientasi dari organisasi perjuangan revolusioner menjadi bagian dari mesin politik pemerintah untuk pembangunan negara.
Masa Reformasi dan UUGD
Perjuangan PGRI di masa reformasi (dimulai dari Kongres XVIII di Lembang/Bandung tahun 1998) ditandai dengan transformasi diri dari organisasi yang sebelumnya terikat dengan kekuasaan Orde Baru menjadi organisasi profesi, organisasi perjuangan dan ketenagakerjaan yang independent. Dalam Kongres XVIII tersebut, Taruna SH, delegasi PGRI Jawa Tengah mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru, yang kemudian menjadi tema perjuangan PGRI secara nasional, dan dilakukan melalui berbagai strategi organisasi.
Perjuangan yang dilakukan sejak Kongres XVIII (1998) terus dikawal melalui pemerintahan presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga berhasil disahkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yoyono, menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
UU Guru dan Dosen ini memberikan pengakuan bahwa guru adalah profesi, yang berhak memperoleh perlindungan, kedaulatan profesi, serta kesejahteraan berupa gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Selain itu guru juga berhak memperoleh jaminan sosial, mencakup asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta hak atas cuti resmi.
PGRI sebagai organisasi guru juga terus menuntut dan mengawal amanat UUD 1945 terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjuangan hukum dan konstitusional ini bahkan dimenangkan hingga tiga kali berturut-turut di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjamin ketersediaan anggaran Pendidikan sesuai amanat UUD.
Belum Sesuai Amanat UU
Meskipun UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Rekomendasi Status Guru (ILO/UNESCO 1966) dirancang untuk memuliakan profesi guru, dalam realitasnya saat ini masih terdapat kesenjangan besar antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Berikut adalah gambaran belum terpenuhinya hak dan status guru sesuai diamanatkan UUGD dan Rekomendasi Status Guru (ILO/UNESCO 1966); Kekurangan guru masih terjadi di banyak sekolah, kesejahteraan di bawah Standar Minimum bagi Guru Non-ASN, termasuk ASN P3K Paruh Waktu, banyak guru belum menerima Tunjangan Profesi (TPG) dan tunjangan lain yang diatur dalam UUGD, Ketidakjelasan Status Hukum dan Jaminan Sosial bagi guru, Beban Administratif yang Mengikis Kebebasan Profesional, Perlindungan Hukum yang Lemah. Selain itu, ketimpangan Sarana Prasarana dan Kualitas Pelatihan berkelanjutan belum merata.
Semoga peringatan Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day) tahun 2026 dengan tema, “Standing with teachers: 60 years of protecting the profession, advancing its status and shaping our futures”, menginspirasi pemerintah dan penyelenggara Pendidikan, bagi terpenuhinya hak- hak guru, demi Indonesia yang Maju, Berdaulat, Adil dan Makmur. (pur).



