
PURWOREJO, derapguru.com — Embrio dari Undang-Undang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) berasal dari Kabupaten Purworejo. Bermula dari kebijakan Bupati Purworejo yang membuat tangis para guru di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut tidak lain adalah mempensiun para guru pada usia 56 tahun, ketika lazim ya usia pensiun guru adalah 60 tahun. Kebijakan ini pun dilakukan secara tenang pilih karena hanya dilakukan pada guru-guru di bawah dinas pendidikan, sedang guru di bawah kementrian agama tidak terimbas.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, saat memberikan memberikan sambutan dalam Konferensi Kerja II (Konker II) yang dipusatkan di Gedung Guru PGRI Purworejo, Sabtu 4 Juli 2026.
“Embrio UU Guru dan Dosen berasal dari sini. Dari kasus ‘GPU 65’, yang mempensiun guru-guru kita pada usia 65 tahun. Pada usia segitu guru sedang berat-beratnya menguliahkan anaknya, tiba-tiba dipensiun,” ungkap Irianto Gunawan.
Kondisi ini membuat banyak guru menangis sehingga organisasi bergerak melakukan mediasi. Ketika mediasi buntu, organisasi bergerak melalui jalur hukum. Ternyata melalui jalur hukum pun tidak berhasil.
“Karena undang-undangnya memang mengatakan usia pensiun guru adalah 56 tahun dan bisa diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Akhirnya organisasi mulai menyadari bahwa satu-satunya jalan adalah melalui jalan mengubah undang-undang,” tambah Irianto Gunawan.
Irianto Gunawan menambahkan, guru-guru muda saat ini rata-rata tidak tahu bagaimana organisasi ini berdarah-darah memperjuangkan guru. Bahkan, mereka juga tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, bahwa dampak dari lahirnya UU Guru dan Dosen, selain masa pensiun guru ditegaskan pada usia 60 tahun, juga melahirkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Banyak (guru-guru muda) yang berpikir bahwa TPG itu dari dulu memang sudah ada dalam komponen penggajian guru. Mereka tidak tahu, belum tahu, atau pura-pura tidak tahu, kalau tunjangan yang mereka terima itu adalah salah satu perjuangan organisasi ini,” ungkap Irianto Gunawan.
Gedung Sendiri
Dalam kesempatan tersebut, Irianto Gunawan juga menyampaikan sebuah rencana besar yang akan segera direalisasikan, yakni membangun Gedung Guru di tanah sendiri. Saat ini, Gedung Guru yang ditempati PGRI Purworejo adalah gedung yang dibangun di atas tanah yang dipinjamkan pemerintah.
“Kami melaporkan pada Pengurus PGRI Jawa Tengah, kami akan segera merealisasikan pembangunan Gedung Guru di tanah milik PGRI Purworejo. Mohon doa restu, semoga cita-cita yang sudah lama kami impikan ini segera dapat terwujud,” tandas Irianto Gunawan. (za)



