
Derapguru.com – Semarang
Pengurus Lampung Timur soroti aset organisasi dan pendampingan hukum
Pengurus PGRI Kabupaten Lampung Timur menyoroti persoalan aset organisasi, sinkronisasi guru Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, hingga pendampingan hukum bagi guru dalam forum studi tiru di Kantor PGRI Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Lampung Timur Dr. Agus Sujarwo mempertanyakan pengelolaan aset organisasi agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, H. Ahmad Tsauban, S.Ag., menanyakan upaya sinkronisasi antara guru di lingkungan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan agar pelayanan organisasi profesi guru berjalan lebih menyeluruh.
Pengurus Lampung Timur juga menyoroti persoalan guru yang kerap menghadapi tekanan maupun laporan dari kelompok masyarakat dan LSM.
Mereka meminta penjelasan terkait pendampingan hukum agar guru tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketua Bidang Olahraga, Seni, dan Budaya PGRI Lampung Timur Pudjiono Sukoco, S.Pd., M.M., M.Pd., turut menanyakan pengembangan bidang seni dan budaya dalam organisasi PGRI.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah H. Sakbani, S.Pd., M.H., menjelaskan aset permanen organisasi harus tercatat atas nama PGRI agar memiliki kekuatan hukum dan keberlanjutan organisasi.

“Aset permanen harus atas nama PGRI. Kalau bersifat sementara atau proses tertentu bisa atas nama pengurus,” kata Sakbani.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan organisasi dan perlindungan profesi guru agar anggota memperoleh rasa aman dalam menjalankan tugas pendidikan di lapangan.

Diskusi tersebut menjadi bagian penguatan tata kelola organisasi, perlindungan profesi guru, dan pengembangan program organisasi dalam kegiatan studi tiru Pengurus PGRI Kabupaten Lampung Timur di Jawa Tengah.(Sapt/Wis)




