
SEMARANG, derapguru.com — Niat pemerintah untuk melakukan penataan guru di Indonesia sebenarnya termasuk langkah positif. Tapi cara penataan guru dengan menghentikan guru honorer tanpa melihat data kebutuhan guru bisa kontraproduktif dengan niat awal.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, saat diwawancarai secara live oleh Kompas TV terkait dengan niat pemerintah menghentikan semua guru honorer di semua sekolah negeri, Kamis 14 Mei 2026.
“Pertama kalau kita bicara pemerintah mau melakukan penataan saya kira itu satu hal yang positif. Artinya, (bila mau menata) pemerintah tentu sudah memiliki data untuk memenuhi seluruh kebutuhan guru. Sayangnya, fakta yang ada antara pemerintah pusat dan daerah banyak ketidaksinkronan,” ungkap Muhdi.
Muhdi menambahkan, pemerintah pusat sering menyebut jumlah guru cukup karena melihat rasio jumlah guru dan siswa yang terdata. Data tersebut tidak sepenuhnya salah, tapi data tersebut dalam penerapannya di lapangan tidak bisa dilakukan sebagaimana data di atas kertas.
Tidak semua guru, lanjut Muhdi, terutama pendidikan dasar, dapat mengajar dengan rasio maksimal. Apalagi ada daerah-daerah terpencil yang sekolah dan kepadatan penduduknya tidak memungkinkan mencapai rasio ideal seperti data di atas kertas.
“Cara menghitungnya tidak bisa begitu (tidak bisa hanya dengan menghitung rasio guru dan siswa di atas kertas, red). Tapi perlu melihat kondisi persebaran sekolah, guru, dan siswa secara nyata di lapangan,” tutur Muhdi.
Bahkan, saat menggelar Forum Group Discussion (FGD), salah satu daerah, menyebutkan kekosongan guru di wilayahnya saat ini mencapai 1700an. Dan jumlah ini akan terus bertambah dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
“Murid yang terus bertumbuh dengan adanya pensiun yang sangat besar. Di satu kabupaten satu tahunnya bisa sampai 500 guru,” tambah Muhdi.
Oleh karena itu, Muhdi menegaskan perlunya penyinkronan data terlebih dahulu sebelum melakukan penataan. Jangan sampai guru honorer yang hendak dihentikan ternyata benar-benar dibutuhkan di sekolah sehingga penghentiannya bisa berdampak besar dalam pelaksanaan pendidikan.
“Terkait dengan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2026, kebijakan ini memang menjadi ancaman bagi seluruh honorer di seluruh indonesia. Kenapa jadi ancaman? Karena tidak diawali pemetaan terlebih dahulu. Negara perlu memastikan terlebih dahulu. Jangan buru-buru menghentikan guru honorer,” tandas Muhdi. (za)




