
Dunia pendidikan Indonesia menghadapi ancaman serius seiring merosotnya minat generasi muda untuk menekuni profesi guru. Data terbaru mengungkap hanya sekitar 11 persen lulusan terbaik yang saat ini berminat menjadi tenaga pendidik (guru). Hal ini diungkapkan Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi, SH M.Hum, di sela acara Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Sabtu, 25 April 2026. Muhdi menegaskan, bahwa tren penurunan minat menjadi guru ini dipicu oleh ketidakpastian status kerja dan rendahnya standar kesejahteraan.

“Kalau status dan penghasilannya tidak jelas, maka minat menjadi guru semakin turun. Risikonya, pendidikan yang jadi korban,” ujar Dr Muhdi menegaskan pernyataannya.
Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI ini selanjutnya menyoroti kontradiksi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah menuntut sektor swasta mematuhi upah minimum dan THR, namun di sisi lain dinilai gagal memberikan kepastian serupa bagi para guru.
Diungkapkan juga munculnya skema kerja paruh waktu tanpa jaminan upah layak disebut kian memperburuk citra profesi ini di mata kaum muda.
Pada kesempatan berbeda, Dr Ahadi Setiawan, MPd, Ketua PGRI Kabupaten Kudus, saat diminta pendapat tentang kebijakan pemerintah bagi terwujudnya visi pendidikan bermutu dan merata bagi semua, menyatakan, bahwa secara umum pendidikan dikudus sudah masuk pada takaran merata. Namun dengan adanya kebijakan pemerintah terkait status tenaga pendidik (red; P3K penuh waktu dan P3K Paruh Waktu) dan belum terpenuhinya kebutuhan guru masih terasa dan butuh perhatian serius, agar visi pendidikan tersebut dapat terwujud secara optimal.
Dr Ahadi Setiawan, yang juga Kepala SMPN 2 Gebog, dan sebelumnya juga menjadi Kepala SMPN 1 Kudus ini mengakui masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai disiplin ilmunya. “masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai disiplin ilmunya. Ini tentu berpengaruh terhadap mutu pendidikan yang menjadi hak anak. Sementara pengangkatan guru baru saat ini masih kurang dan tidak seimbang dengan kebutuhan di lapangan”, ujar Dr Ahadi Setiawan menjelaskan.

Dr Ahadi Setiawan, yang akrab dipanggil Dr Wawan ini berharap ada kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera memenuhi kebutuhan guru, sesuai kebutuhan jumlah maupun kompetensinya.
“Kebijakan di akhir tahun 2026 tidak boleh ada Non ASN di sekolah negeri, jika tidak diikuti pengangkatan guru baru, tentu akan timbul masalah”. “Jangan sampai ada larangan mengangkat guru honorer, tetapi kebutuhan guru di sekolah tidak dipenuhi”, ujar Dr Wawan mengingatkan.
Sarana dan Prasarana
Di tempat terpisah, Khoirul Huda, SPd, MSi., Kepala SMPN 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menyoroti dampak dari sistem penerimaan murid baru dengan sistem zonasi yang memprioritaskan zonasi atau domisili, yakni terlalu banyak perbedaan karakter peserta didik yang semuanya harus mendapatkan pelayanan maksimal. Sementara sekolah juga sedang mengatasi murid-murid yang slow learner. Akibatnya, banyak anak-anak dengan kemampuan lebih agak terabaikan. “Ketika kita sedang mengupayakan pembelajaran yang lebih untuk anak-anak yang berdaya tangkap tinggi, maka anak-anak yang slow learner ini akan semakin terpuruk”, ujar Khoirul Huda.

Karena itu, kata Huda, layanan pendidikan yang diberikan serba tanggung alias tidak maksimal untuk semua karakter peserta didik. “Namun kami akan terus mencari formula yang pas untuk meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu untuk memuaskan semua pihak”, jelas Khoirul Huda.
Pendidikan bermutu menurut Huda tidak terlepas dari sarana prasarana yang ada. Sayangnya, kata dia, jumlah ruang belajar yang tersedia kurang mendukung untuk pelaksanaan pembelajaran yang maksimal. Huda mencontohkan, seperti tidak adanya ruang ketrampilan, ruang OSIS, dan UKS untuk mengasah ketrampilan berorganisasi serta belajar memberikan pertolongan pertama pada gangguan kesehatan.
Khirul Huda juga mengungkap, dari hasil supervisi pembelajaran ditemukan masih banyak pendidik melakukan pembelajaran dengan metode konvensional. Padahal pemerintah sudah banyak membuat aplikasi media pembelajaran yang variatif dan bisa diakses secara online dan mudah.
Huda kemudian menyoroti kebijakan pemerintah pusat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dengan berbagai aplikasi pembelajaran, tetapi menghapus pelatihan tatap muka. “banyak pelatihan secara online memang memberi kemudahan bagi guru, tetapi menghapus pelatihan tatap muka jadi terasa kurang efektif untuk bimbingan yang bersifat teknis”, jelasnya.
Guru senior di kabupaten Pekalongan ini kemudian juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menurutya belum sejalan dengan upaya mewujudkan visi pendidikan bermutu karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dan perekrutan guru baru ditiadakan. “Di sekolah kami saat ini juga masih ada 3 guru berstatus non ASN, dan berharap segera perubahan status menjadi ASN”, ujar Huda.
Program Sekolah Swasta Gratis
Arum Dhati, Kepala SMP PGRI 5 Semarang mengungkapkan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Semarang yang menurutnya cukup menonjol dan berdampak positif bagi guru dan murid. Sejumlah kebijakan yang dinilai cukup bagus itu fokus utamanya pada pemerataan akses, peningkatan kualitas, dan penguatan karakter peserta didik. Disebutkan beberapa kebijakan yang dinilai menonjol di Kota Semarang, dan ia rasakan saat ini antara lain Program Sekolah Gratis, Pemberian Beasiswa Berjenjang, Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Peningkatan Kompetensi Guru dan Penguatan Kurikulum, Digitalisasi Pendidikan dan Ekosistem Pembelajaran, Program “Semarang Mendidik”, serta Penguatan Literasi, Numerasi, dan Pendidikan Karakter.

Arum Dhati mengapresiasi Program Sekolah Swasta Gratis, yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, dan dilihatnya sebagai solusi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. “Pada tahun 2026, program ini telah menjangkau lebih dari 130 sekolah dan membantu puluhan ribu siswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan inklusif,” ujar Arum menjelaskan.
Arum juga mengapresiasi adanya Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagai perubahan sistem PPDB menjadi SPMB, yang dinilai memberikan fleksibilitas dan keadilan lebih dalam proses penerimaan siswa. “Kebijakan ini menekankan transparansi, pemerataan akses, serta mengurangi potensi ketimpangan dalam seleksi peserta didik”, ujar Arum yang mengaku terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. (pur)




