
Pemalang, derapguru.com-Sebagai organisasi besar yang melindungi dan memperjuangkan kepentingan para guru, PGRI juga memliki lembaga pendidikan tinggi yang prestasinya luar biasa, yakni Universitas PGRI Semarang atau UPGRIS. Berbagai prestasi besar telah ditunjukkan oleh UPGRIS. Demikian diungkapkan oleh Wakil Rektor 3 Universitas PGRI Semarang, Dr Sapto Budoyo SH MH, saat berbicara dalam acara penguatan kapasitas pengurus (PKP) PGRI kabupaten Pemalang, bertempat di SMA PGRI 1 Taman, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dijelaskan, Upgris yang kini memiliki 21 ribu mahasiswa dan 29 prodi ini menjadi besar seperti saat ini karena pemiliknya adalah organisasi besar bernama PGRI.
“Kami berterima kasih kepada bapak/ibu guru dan masyarakat yang telah mempercayakan pendidikan putra/putrinya di upgris”, ujar Dr Sapto Budoyo menjelaskan.
Dr Sapto Budoyo yang juga Wakil Sekretaris Umum PGRI Jateng ini selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada PGRI Kabupaten Pemalang, karena bantuan dan peran sertanya tahun lalu Kabupaten Pemalang menjadi peringkat 6 jumlah mahasiswa baru yang masuk Upgris sebanyak 271 mahasiswa baru.
“Kami mohon bapak/ibu terus memberikan dukungan dan bantuan agar keluarga para guru dan masyarakat terus mempercayakan pendidikan putra/putrinya di Universitas PGRI Semarang (Upgris). Dr Sapto Budoyo juga mengungkap banyak fasilitas yang diberikan kepada para mahasiswa diantaranya keringanan biaya bagi anak guru, serta beasiswa KIP bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Dr Sapto Budoyo yang juga Ketua LKBH PGRI dan Pengacara ini kemudian juga mengungkapkan telah 26 tahun membela dan mendampingi guru yang menghadapi persoalan hukum.
Terkait hal tersebut, Sapto Budoyo berpesan agar para guru memahami apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai guru.
“Banyak guru yang dilaporkan ke polisi dan diproses hukum karena tindakan yang dilakukan dinilai melanggar hukum”, ujar Dr Sapto Budoyo sambil memberikan contoh pelanggaran yang sering dilakukan guru.
” Bagi saya membela dan melindungi guru adalah perbuatan mulia, namun saya juga berharap agar para guru bekerja profesional dan tidak melanggar hukum”, ujar Sapto menegaskan. (pur)




