
SEMARANG, derapguru.com — Kejahatan yang berkembang di masyarakat telah mengalami pergeseran. Bukan lagi kejahatan-kejahatan konvensional seperti pencurian dan sejenisnya, melainkan kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Fakta tersebut diungkapkan Kepala Tata Usaha Lapas Kedungpane Semarang, Yudi Winardi, saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, Senin 22 Desember 2025.
“Dari 1446 pelaku kejahatan yang dipenjara di Kedungpane, sekitar 800-an lebih merupakan napi untuk kasus narkoba. Kejahatannya mulai bergeser ke narkoba,” tutur Yudi.
Yudi menambahkan, kondisi ini tidak hanya berlaku di Kedungpane saja. Ketika dia masih bertugas di lapas Magelang sekitar dua tahun lalu, kejahatan penyalahgunaan narkoba juga mendominasi napi penghuninya.

“Nyaris di semua lapas Indonesia kondisinya sama. Sebagian besar penghuninya napi narkoba. Ini yang perlu diketahui dan disadari seluruh masyarakat Indonesia. Ancaman narkoba benar-benar luar biasa,” tuturnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, mengaku kaget mendengar data napi narkoba yang disampaikan. Hal ini menandakan kejahatan penyalahgunaan narkoba sudah bukan lagi kejahatan biasa, tapi kejahatan extraordinary.
“Kalau seluruh lapas didominasi kejahatan narkoba, ini perlu ada evaluasi dalam penanganan masalah narkoba. Masalah ini nanti akan kami bawa dalam rapat di Senayan,” ungkap Muhdi.
Muhdi menambahkan, bahwa kunjungannya ini bukan hanya dalam rangka melihat perkembangan lapas dan imigrasi yang lepas dari Kemenkumham dan menjadi kementerian tersendiri. Tapi juga menggali dan menginventarisasi masalah-masalah yang dihadapi kementerian baru ini supaya segera bisa berakselerasi dengan kementerian-kementerian lainnya. (za)




