
SEMARANG, derapguru.com – Ganja menduduki posisi pertama dalam penyalahgunaan Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif) di Indonesia. Pengguna ganja mencapai 1.492.004 orang atau setara dengan 44.7 persen pengguna narkoba. Sedangkan posisi paling buncit diduduki penyalahgunaan ‘racikan paracetamol’ atau PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) dengan jumlah pengguna 26.703 orang atau setera dengan 0.8 persen pengguna narkotika.
Informasi mengejutkan tersebut disampaikan Penyuluh Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Pristiwanto Nugroho SIKom, saat memberikan materi dalam “Seminar Nasional Generasi Unggul Bebas Narkoba” yang digelar Pusat Pengembangan MKU Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) UPGRIS di Balairung UPGRIS Kampus Cipto Semarang, Kamis 18 Desember 2025.
“Tertinggi ganja. Ini yang paling banyak disalahgunakan. Harga satuannya 1,6 juta per gram/butir. Nilai transaksinya mencapai kisaran 246 triliun rupiah atau lebih tepatnya 248.269.424.332.800 rupiah. Sedangkan yang paling sedikit digunakan adalah PCC dengan harga satuan 50.000 per gram/butir. Nilai transaksinya mencapai 138.853.145.600 rupiah,” ungkap Pristiwanto Nugroho.
Pristiwanto menambahkan, posisi kedua penyalahgunaan narkoba diduduki jenis ‘Sabu-Ekstasi-AMP’ dengan jumlah 737.657 pengguna atau setara 22.1 persen dari total pengguna narkoba. Harga satuan ‘Sabu-Ekstasu-AMP’ mencapai 3 juta per gram/butir dengan nilai total transaksi mencapai 230.149.088.832.000 rupiah. Sedangkan posisi ketiga diduduki jenis ‘Psikotropika’ dengan jumlah pengguna mencapai 373.835 pengguna atau setara 11.2 persen pengguna narkoba.
“Untuk psikotropika ini harga satuannya sekitar 20.000 per gram/butir dengan nilai total transaksi mencapai 777.577.615.360 rupiah dalam waktu satu tahun,” tutur Pristiwanto.
Lebih lanjut Pristiwanto menuturkan, dari total jenis-jenis narkoba yang terdeteksi, potensi nilai transaksi belanja narkoba ilegal di Indonesia mencapai 524 triliun per tahun. Angka ini tentu sangat luar biasa mengingat biaya total pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)—yang sampai sekarang mangkrak karena kekurangan dana—di Kabupaten Panajem Paser Kalimantan Timur hanya butuh dana sebesar 450 triliun rupiah saja.
“Dari dua belas jenis narkoba yang terdeteksi disalahgunakan di Indonesia, potensi nilai transaksi total belanja narkoba ilegal di Indonesia mencapai 524 triliun per tahun atau lebih detailnya mencapai 524.833.648.410.240 rupiah,” tandas Pristiwanto.
Pemusnahan
Pristiwanto juga menyampaikan, dalam proses penanganan barang bukti narkoba ada prosedurnya tersendiri. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil dari narkoba digunakan sebagai barang bukti, sebagian kecil lainnya untuk penelitian dan pendidikan, sedang sebagian besar sisanya dimusnahkan.
“Pemusnahannya juga ada prosedurnya tersendiri. Tidak asal-asalan. Kalau pemusnahan ganja asal dibakar saja ya asapnya bisa bikin mabuk. Bisa mabuk bersama-sama. Ada prosedur dan alat khusus untuk membakar ganja. Pembakarannya ada beberapa tahap sehingga benar-benar aman. Selain itu, proses pemusnahan narkoba ini harus ada berita acara, saksi dari lembaga terkait, sampai dengn disiarkan atau diberikan lewat media massa,” tutur Pristiwanto. (za)



