
Banjarnegara, derapguru.com- Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman perseorangan macet lebih dari 90 hari untuk peminjam usia di bawah 19 tahun (baca: Genzi) melonjak 763% year on year (YoY) pada Juni 2025. Mereka terjepit pinjol rata-rata karena minimnya literasi keuangan.
Untuk itu, Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral berusaha mengantisipasinya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan insersi terhadap mata pelajaran di sekolah mengenai literasi keuangan.
Seperti yang dilaksanakan Senin (8/12/2025), Kantor Perwakilan BI Purwokerto menggelar acara Workshop Insersi Penyusunan Modul Ajar Cinta Bangga Paham Rupiah Berbasis Deep Learning dan Kontekstual di Java Heritage Purwokerto. Kegiatan diikuti puluhan guru dan kepala sekolah dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX dan IX Jawa Tengah.
Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Christoveny mengungkapkan pemahaman terhadap literasi keuangan bagi Genzi akan sangat membantu BI dalam menstabilkan nilai rupiah.
“Implikasi menjaga kedaulatan rupiah tidak main-main. Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke Malaysia karena warga sana tidak bertransaksi dengan rupiah, tapi ringgit. Kita berharap para guru dapat melakukan insersi mengenai Cinta Bangga dan Paham (CBP) rupiah di semua mata pelajaran. Kita berharap juga para remaja dapat secara bijak dan rasional dalam memakai rupiah mereka,” harap Christoveny.
Salah satu hal menjadikan Genzi mudah terjebak pinjol, tambah Christoveny, ada gaya hidup flexing dan kemudahan transaksi elektronik.
“Dengan insersi nilai CBP rupiah di pelajaran, anak-anak nantinya dapat menjiwai dan mengamalkan agar tidak hanya asal tampil gaya, namun lebih mengedepankan kebutuhan. Miris karena usia remaja mereka sudah terlilit hutang. Bahkan banyak pasangan muda yang rata-rata mereka tidak menganggarkan dana untuk perumahan, padahal penghasilan mereka besar,” tambahnya.
Para peserta workshop selain menyusun bahan rencana pembelajaran, mereka juga dibekali dengan pemahaman mengenai bagaimana menjaga rupiah secara fisik sangat penting. Diantaranya rupiah tidak boleh dilipat, diremas, dicoret, dibasahi dan distaples karena akan menyebabkan rupiah tidak layak pakai. Namun seandainya menemukan uang seperti itu, termasuk menemukan uang palsu, masyarakat dapat melaporkan ke kantor Perwakilan BI terdekat. (H. Purwono)




