
SEMARANG – Derapguru.com
Pernyataan tegas kembali disampaikan Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, S.H., M.Hum., mengenai batas kewenangan guru dalam mendidik siswa. Dalam wawancara di YouTube Jateng Pos TV, ia mengingatkan bahwa guru memiliki hak yang diatur undang-undang: memberi nilai, memberikan penghargaan, dan menjatuhkan punishment sebagai bagian dari proses pendidikan.
Muhdi menilai persoalan muncul ketika tindakan pedagogis—seperti mencubit sebagai bentuk peringatan—langsung diproses menggunakan KUHP dan UU Perlindungan Anak tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan. “Kekerasan atau membina ini kan hal-hal yang terlalu mudah dibedakan,” ujarnya, menekankan bahwa tidak semua tindakan guru otomatis dikategorikan sebagai kekerasan.
Menurutnya, guru berhadapan langsung dengan dinamika siswa setiap hari. Ada saat ketika reward efektif, tetapi ada pula momen ketika teguran tegas diperlukan agar anak memahami konsekuensi perilaku. Ia menilai, jika ruang pembinaan ini dipersempit, guru akan kehilangan fungsi utamanya dalam membentuk karakter dan disiplin siswa.
Muhdi mengkritik aparat penegak hukum yang kerap masuk terlalu cepat pada kasus-kasus sekolah. Ia meminta polisi, jaksa, dan pihak terkait membaca ulang spirit hukum Indonesia: kesejahteraan dan kebaikan, bukan semata menghukum. Undang-undang guru, katanya, juga harus dianggap berlaku—bukan hanya UU Perlindungan Anak.
Pernyataan tersebut menyulut diskusi publik karena menyentuh isu sensitif: batas antara pembinaan, teguran, dan kekerasan. Muhdi menutup segmen itu dengan pesan bahwa guru justru membutuhkan perlindungan hukum yang jelas agar dapat mendidik tanpa rasa takut, demi keselamatan dan masa depan generasi pelajar Indonesia. (Sapt/Wis)




