
Jakarta, derapguru.com-Dalam beberapa hari terakhir dunia maya diramaikan dengan berita dua orang guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda 50 juta berdasar putusan Mahkamah Agung atas sebuah kasus yang menjeratnya dan kemudian berujung keduanya dipecat dengan PTDH. Untuk memperoleh kejelasan berita, Derap Guru telah menghubungi Sekretaris Umum PGRI Sulawesi Selatan, Dr Abdi, melalui sambungan telepon, Kamis 13 November 2025. Dr Abdi menceritakan kronologi kasus tersebut serta upaya perjuangan PGRI untuk membela dan melindungi dua guru tersebut.

Diungkapkan, dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah mengumpulkan dana sebesar Rp. 20 ribu dari orang tua siswa.
Dr Abdi menambahkan, dana itu dikumpulkan dengan tujuan untuk membantu guru-guru honorer di sekolah itu yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut dan tindakan yang dilakukan oleh dua guru tersebut berdasarkan kesepakatan orang tua murid bersama komite sekolah. Uang 20 ribu itu dibayarkan oleh orang tua murid secara sukarela, tidak ada paksaan rapat komite, jelas Abdi.
Dikatakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2018 kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi dan kemudian diproses oleh kejaksaan dan disidangkan di pengadilan negeri setempat. Pengadilan negeri waktu itu memberikan putusan bebas kepada Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya dinyatakan tidak bersalah. Tetapi jaksa mengajukan Kasasi ke MA, dan kemudian keluar putusan MA yang menyatakan dua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta rupiah. Keduanya pun telah menjalani hukuman tersebut. Dan berdasar putusan MA tersebut kemudian Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat.
Dr Abdi menjelaskan, bahwa sejak awal ketika dua guru tersebut menjalani proses hukum, PGRI Kabupaten Luwu Utara dan PGRI Sulawesi Selatan terus mendampingi dan melakukan pembelaan sampai adanya putusan pengadilan negeri yang membebaskan keduanya.
Namun saat menghadapi kasasi yang ajukan oleh jaksa, keluarga dari dua guru itu menunjuk pengacara lain, bukan dari LKBH PGRI. Dan setelah adanya putusan MA PGRI kembali mendampinginya dan berjuang melalui lembaga-lembaga terkait agar dua guru itu dibebaskan. PGRI telah berupaya mengajukan grasi ke Presiden, agar dua guru itu dibebaskan, ujar Dr Abdi penuh semangat.
Dan pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025, Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI melakukan dengar pendapat dengan DPRD Sulawesi Selatan, sebelum kemudian kedua guru itu bersama ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara terbang ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Alhamdulillah, pada hari ini Kamis, 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto berkenan bertemu dan memberikan Rahabilitasi kepada dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, serta menanda tangani surat keputusan tersebut di pangkalan udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta sekembalinya beliau dari luar negeri, ujar Dr Abdi menjelaskan.
Ditambahkan, pada saat bertemu Presiden Prabowo untuk mendapatkan Rehabilitasi tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Ismaruddin turut mendampingi dua guru Rasnal dan Abdul Muis.
Dr Abdi mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada presiden Prabowo Subianto atas Rehabilitasi yang diberikan kepada Rasnal dan Abdul Muis, serta berharap kasus serupa tidak terjadi lagi pada guru. Kami berharap guru-guru di seluruh tanah air mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang nyata. Kami berterima kasih kepada Presiden yang telah memberikan Rehabilitasi kepada guru Rasnal dan Abdul Muis. Selanjutnya kami berharap kepada gubernur Sulawesi selatan beserta para pejabat terkait lainnya segera mengembalikan hak-hak kepegawaian Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN, ujar Dr Abdi, MPd yang juga Ketua BAN-PDM Sulawesi Selatan ini menegaskan.
Pada kesempatan berbeda, Dr Abdi mengungkapkan sekembalinya dari Jakarta, guru Rasnal dan Abdul Muis disambut dengan penuh rasa haru dan suka cita oleh ratusan guru berseragam PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar, Sabtu 15 November 2025. (Pur)



