
Derapguru.com – Semarang, 22 Oktober 2025 —
PGRI Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Rancangan Undang-Undang Sisdiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen Indonesia” di Auditorium Gedung Pusat UPGIRS Lantai 7. Sorotan utama datang dari Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., yang menggarisbawahi bahwa penyusunan RUU Sisdiknas saat ini menempuh metode kodifikasi—bukan omnibus law—dengan menggabungkan tiga undang-undang sektor pendidikan menjadi satu payung hukum yang lebih rapi dan konsisten. Bahasa sederhananya: satu “kernel” regulasi agar ekosistem pendidikan tidak jalan sendiri-sendiri. Tetap hard, tetap newsy, tanpa drama.
Fikri menegaskan status proses legislasi masih pada fase penyusunan dan harmonisasi. “Sekarang masih dalam rangka penyusunan… setelah diharmonisasi di Baleg, baru dipublikasi,” ujarnya merujuk pada tata cara yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menambahkan, draf yang pernah beredar luas dan memantik resistensi publik bukanlah naskah final. “Yang beredar itu draf naskah akademik… inisiatif pemerintah, dan sudah ditolak,” katanya, menekankan perlunya merujuk dokumen resmi yang diparipurnakan.
Dalam kerangka kodifikasi, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Ini sudah disepakati metode kodifikasi,” sebut Fikri. Menurutnya, langkah ini dipilih karena lebih sistematis, mengurangi tumpang tindih, dan menjaga konsistensi antar-aturan, dibanding metode omnibus yang lintas sektor. Kodifikasi juga memudahkan pemetaan norma: mana yang perlu diperbarui, diselaraskan, atau dirinci lanjut melalui aturan turunan.
Fikri mengurai lini masa kerja: pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi X, partisipasi masyarakat, penugasan ke Badan Keahlian DPR (BKD) untuk meracik naskah akademik dan draf, lalu harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). “Bahan dari kita, yang merumuskan BKD. Kalau tak sesuai, kita tolak,” ujarnya. Ia menyebut 30 September 2025 sebagai tenggat penyampaian konsep awal naskah akademik BKD ke Komisi X, seraya mengingatkan bahwa substansi bisa berkembang sampai tahap pembahasan formal.
Di hadapan jajaran PGRI, Fikri mendorong kanalisasi masukan publik agar terdokumentasi rapi dan dapat diadopsi Panja. “Usulan dirangkum, lalu disampaikan. Saya bisa mengusulkan,” ujarnya, membuka ruang partisipasi terukur dari asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lain. Ia menekankan bahwa penguatan substansi—dari pendanaan hingga tata kelola—lebih efektif bila ditopang rekomendasi berbasis data dan bukti lapangan.
Fikri juga mengingatkan bahwa sinkronisasi lintas regulasi tetap krusial. Meski pendekatannya kodifikasi tiga UU utama, materi muatan harus kompatibel dengan rezim peraturan lain seperti UU ASN dan UU Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pembagian kewenangan pusat-provinsi-kabupaten/kota di sektor pendidikan. Karena itu, ia menyebut pendekatan “kodifikasi dan modifikasi” memungkinkan penyesuaian pada area yang terdampak langsung, tanpa mengaburkan arsitektur besar RUU.
Pada penutup, Fikri menegaskan transparansi proses sembari mengajak komunitas guru dan dosen untuk aktif mengawal substansi. “Kalau nanti sudah diparipurnakan, insyaallah kita share semuanya,” katanya. Pesannya gamblang: jaga kualitas naskah, kencangkan partisipasi, dan pastikan hasil akhirnya melindungi kepentingan pendidikan nasional secara komprehensif.(Sapt/Wis)




