
SEMARANG, derapguru.com — Konsideran (bagian perundangan yang berisi alasan di balik pembuatan, red) Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas) harus diperjelas. Karena undang-undang inilah yang akan menjadi model pendidikan bangsa ini di masa mendatang.
Ketua PGRI Jateng yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, menyampaikan hal tersebut dalam acara “Forum Group Discussion (FGD) RUU Sidiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen” yang digelar di Auditorium Gedung Pusat (GP) UPGRIS Kampus Dr Cipto, Rabu 22 Oktober 2025.
“Konsideran terhadap RUU Sisdiknas harus diperjelas karena di masa depan undang-undang inilah yang akan menjadi model pendidikan kita,” tutur Muhdi.
Muhdi menambahkan, beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam RUU Sisdiknas adalah tidak boleh ada kesenjangan dalam aturan perundangannya. Tidak boleh ada disparitas. Atau harus bersifat inklusif.
“Termasuk pada para penyandang difabilitas. Harus diperlakukan sama. Perundangan nanti harus mengatur inklusifitas pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut Muhdi juga meminta semua insan pendidikan memastikan RUU Sisdiknas memuat semua amanat penting tentang guru. Mulai dari proses rekrutmen, proses pendidikannya, integrasi jalur pendidikan formal dan informal.
“Itu semua harus clear. Yang tak kalah penting adalah (memastikan) penetapan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD betul-betul diperuntukkan bagi pendidikan,” tekan Muhdi.
Di samping itu, hal yang tak boleh terlewat adalah memastikan hak-hak guru yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen yang akan di-kodifikasi dalam RUU Sisdiknas tetap ada. Termasuk aspek perlindungan guru dan dosen yang harus lebih ditingkatkan saat menjalankan tugas profesi.
“Apakah hak-hak guru (tunjangan profesi guru, red) dalam undang undang guru benar-benar masih ada, kalau perlu malah lebih ditingkatkan. Termasuk perlindungan guru dan dosen, harus bisa ditingkatkan supaya bisa nyaman dalam mendidik,” tandas Muhdi. (za)




