
JEPARA, derapguru.com — Tumpang tindihnya regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menghambat pengelolaan pulau-pulau kecil di Karimunjawa Kabupaten Jepara. Kondisi ini mengakibatkan banyak warga yang tinggal di pulau-pulau terpencil tidak dapat diberdayakan secara maksimal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam acara Serap Aspirasi DPD RI yang dilakukan Wakil Komite I DPD RI Dr H Muhdi SH MHum di Kantor Bupati Jepara, Senin 20 Oktober 2025.
“Pulau tak berpenghuni, tanah yang tak berkepemilikan, konon Pemda bisa miliki. Tapi kami mau sewakan ditolak. Alasannya karena tidak ada pemilik. Mau dikelola provinsi juga ditolak karena provinsi hanya mengelola perairannya,” urai Bupati Witiarso.
Tumpang tindihnya regulasi ini membuat pemerintah Kabupaten Jepara tidak bisa berbuat banyak untuk menyentuh wilayah Karimunjawa. Bahkan, penduduk Kecamatan Karimunjawa sempat meminta supaya mereka ‘dikepulauankan’ saja seperti Kepulauan Riau.
“Mereka berkaca pada Kepulauan Riau yang maju dan serba murah. Untuk transportasi saja di sana murah. Kalau di sini sekali berangkat ke Karimun biayanya bisa sampai yg ratusan ribu. Mereka melihatnya itu. Entah apakah betul atau tidak, semua bisa murah karena berubah status menjadi ‘kepulauan’,” ungkapnya
Dalam serap aspirasi ini, Muhdi sengaja menyasar Kabupaten Jepara karena hanya di wilayah inilah satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang memiliki pulau-pulau kecil.
“Sebenarnya masih ada satu wilayah lagi yang punya pulau, Cilacap. Di sana ada Pulau Nusakambangan, tapi Nusakambangan sudah dikembangkan untuk peruntukan yang berbeda. Mau tidak mau ya ke Jepara ini,” tandas Muhdi.
Muhdi menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengelolaan pulau-pulau kecil menjadi salah satu yang akan dibahas ditingkat legislasi. Saat ini hal yang paling krusial adalah tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Semua masukan akan kami bawa dalam rapat legislasi,” tandas Muhdi. (za)




