
Karanganyar, derapguru.com. Dalam upaya memajukan pendidikan, guru harus memperoleh status yang jelas, kesejahteraan yang memadai, profesional dan terlindungi. Demikian diungkapkan ketua PGRI J ateng Dr Muhdi SH M.Hum saat menyampaikan materi perjuangan PGRI dalam acara Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI di gedung PGRI Kabupaten Karanganyar, Senin 13 Oktober 2025.
Hal itu diungkapkan terkait perjuangan PGRI agar guru-guru honorer segera diangkat menjadi ASN guna meningkatkan status, kesejahteraan dan profesionalitasnya.
“Dengan meningkatkan status, kesejahteraan dan profesionalitas guru, diharapkan mutu pendidikan juga akan meningkat”, ujar Dr Muhdi.
Diharapkan, profesionalitas guru terus meningkat, bukan saja untuk menjadikan anak-anak cerdas dan pintar, tetapi juga harus menjadi teladan dan mengispirasi.
“Saya masih ingat ketika guru SD saya memotivasi saya untuk terus belajar, supaya dapat mewujudkan cita-cita. Guru saya mengatakan belajarlah yang sungguh-sungguh supaya pintar seperti mbakyumu”, ujar Dr Muhdi mengenang pengalamannya saat belajar di SD.
Dr. Muhdi juga mengungkap sejarah berdirinya PGRI dan berbagai perjuangan yang dilakukan sebelum dan sesudah lahirnya UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dr Muhdi mengungkapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para tokoh dan pejuang PGRI yang gigih memperjuangkan lahirnya UU Guru dan Dosen. “Tokoh-tokoh PGRI Jawa Tengah seperti pak Karseno, pak Dharto, pak Sulistiyo, serta tokoh PB PGRI Prof. Dr Moh Surya, Dr Sulistiyo sangat besar jasanya untuk kita”, ujar Dr Muhdi mengingatkan peran penting mereka dalam perjuangan PGRI untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalitas, perlindungan bagi para guru.
Diungkapkan juga bagaimana perjuangan PGRI dalam meningkatkan status guru-guru honorer menjadi ASN P3K yang berawal dari kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) di Wisma Perdamaian Semarang tahun 2018.
“Sebelumnya pemerintah selalu menyatakan jumlah guru kita cukup, bahkan berlebih, tetapi dalam FGD itu pemerintah mengakui adanya kekurangan guru hampir satu juta”, jelas Dr Muhdi
Dr Muhdi yang juga wakil Ketua Komite I DPD RI ini mengungkapkan perjuangannya untuk terus mengawal RUU Sisdiknas yang merupakan Kodifikasi hukum dari UUGD, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang saat ini masih berupa naskah akademik.
“Kita harus pastikan dalam RUU Sisdiknas nanti hak-hak guru sebagaimana diatur dalam UUGD tidak hilang”, ujar Dr Muhdi menegaskan.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar H Rober Christanto, SE MM, saat membuka acara tersebut menyatakan PGRI adalah pondasi pendidikan. “Panjenengan para guru yang tergabung dalam PGRI ini berperan penting dalam memberikan dasar pendidikan bagi anak-anak”, tegas Bupati H Rober Christanto.
Terkait dengan upaya mewujudkan pendidikan bermutu, bupati mengaku telah menerbitkan SK, agar setiap hari kamis semua satuan pendidikan menggunakan bahasa jawa, dan untuk menanamkan nasionalisme anak-anak wajib menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
“Kami juga berharap agar anak-anak diawasi dalam penggunaan gadget dan memastikan anak-anak kita menjadi anak-anak yang hebat seperti yang kita harapkan”; ujar Bupati Rober mengingatkan. (pur)