
SEMARANG, derapguru.com — Rektor UPGRIS meminta para lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjaga dengan baik sertifikat pendidik yang baru didapatkan. Pasalnya, sertifikat pendidik hanya dicetak sekali, dan ketika terjadi kehilangan, kampus hanya bisa memberi surat keterangan
Hal tersebut disampaikan Rektor UPGRIS, Dr Hj Sri Suciati MHum, dalam acara “Pengukuhan Guru Profesional PPG Calon Guru Tahun Lulus 2025” yang digelar Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) di Balairung, Sabtu 4 Oktober 2025.
“Pengalaman menunjukkan, baru sehari setelah pengukuhan, keesokan paginya, ada lulusan yang meminta surat keterangan sertifikat pendidik, karena sertifikat pendidiknya hilang. Sertifikat pendidikan ini hanya di cetak sekali. Semoga ini tidak terjadi sama saudara semua,” urai Sri Suciati.

Sri Suciati menambahkan kehadiran lulusan PPG sudah sangat dinantikan oleh sekolah dan masyarakat luas. Masyarakat berharap perspektif-perspektif baru yang didapatkan selama menjalani program pendidikan profesi dapat di-implementasilan di sekolah-sekolah.
“Saudara telah berketetapan mulia, menjalani profesi guru, sebagai panggilan dan pilihan hidup saudara. Meski saya yakin Saudara tahu persis bahwa guru adalah salah satu profesi yang sering membawa pekerja pulang ke rumah. Saudara tahu bahwa sebagai guru Saudara akan menjadi sosok pertama yang disalahkan untuk kegagalan siswa,” urai Sri Suciati.
Sementara itu, Pembina UPGRIS yang juga Ketua PGRI Jateng serta Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, menyampaikan bahwa UPGRIS telah meluluskan lebih dari 100 ribu guru profesional. Lulusan tersebut datang dari alumni UPGRIS sendiri maupun dari perguruan tinggi yang lainnya.
“Ada yang alumni, ada juga dari perguruan tinggi lain. Saya berharap–meski kuliah hanya satu tahun–kalian tetap mengingat dan merasa bahwa di sini kalian pernah belajar,” urai Muhdi.

Muhdi berharap guru-guru profesional ini akan memberikan perubahan pada dunia pendidikan. Saat ini guru menghadapi tantangan yang berbeda dengan guru masa lalu sehingga cara menangani masalahnya pun dengan cara yang berbeda.
“Guru dihadapkan pada sebuah tantangan untuk mendidik anak-anak yang akan menghadapi ketidakpastian. Generasi yang harus dibekali dengan entah kompetensi apa yang cocok. Maka jadilah guru yang adaptif. Karena guru saat ini kuliahnya dengan ilmu masa lalu, mengajarnya dilakukan saat ini, dan untuk mengajar anak yang akan menghadapi masa depan yang tidak terprediksi,” urai Muhdi.
Muhdi juga menambahkan saat ini organisasi PGRI tengah berjuang untuk memastikan RUU Sisdiknas memuat dalam batang tubuh maupun pasal-pasalnya yang berisi frasa ‘guru sebagai profesi’ dan ‘tujangan sertifikasi’. Frasa ini berkaitan dengan payung hukum yang membuat “tunjangan profesi guru” tidak hilang.
RUU Sisdiknas yang akan masuk Prolegnas akan mengkodifikasi tiga undang-undang dalam satu bentuk undang-undang. Tiga undang-undang tersebut antara lain UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
“PGRI akan terus memantau dan memastikan frasa ‘guru sebagai profesi’ dan ‘tunjangan profesi’ akan selalu ada dalam RUU Sisdiknas,” tandas Muhdi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pendidikan Profesi Guru Ferry Maulana Putera SPd MEd, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah Dr Nugraheni Tri Astuti SE MSi, Wakil Rektor I Dr Muniroh Munawar MPd, Wakil Rektor II Prof Dr Endah Rita SD MSi, Wakil Rektor III Dr Sapto Budoyo SH MH, Wakil Rektor IV Prof Dr Nur Khoiri MPd, dan seluruh pejabat struktural UPGRIS. (za)
(za)