
Semarang, derapguru.com. Permulaan tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan adalah hari Senin, 14 Juli 2025. Untuk kelas XI dan kelas XII (SMA/SMK) mulai dilakukan pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sedangkan untuk kelas X mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr Sadimin, saat ditanya derapguru.com tentang kegiatan awal tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan di wilayah yang dipimpinnya.

Dijelaskan, Tema MPLS tahun ini adalah “MPLS Ramah”. Maknanya adalah MPLS dilakukan melalui kegiatan yang bermakna, berkesadaran dan menggembirakan, sehingga murid baru memiliki pengalaman belajar untuk memahami, mengaplikasikan dan merefleksi. Kegiatan MPLS Ramah, ucap Dr Sadimin, menjadi wahana mempersiapkan murid baru untuk memasuki lingkungan belajar yang baru dan sekaligus mengantar murid untuk menguatkan motivasi diri dalam pencapaian prestasi melalui penguatan pendidikan karakter yang berkelanjutan.
Selanjutnya diungkapkan, hal-hal yang dilarang dalam MPLS, diantaranya adalah menyelenggarakan kegiatan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta MPLS, kegiatan yang berisi dan menjurus pada perpeloncoan, atau kegiatan lain yang merugikan murid baru, melakukan pungutan pembiayaan kepada murid dan/atau wali murid, melakukan kegiatan yang karena sifatnya tidak sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma sosial dan norma kepatuhan yang berlaku di tengah masyarakat, membebani murid dengan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran pada satuan pendidikan. “Bagi sekolah yang melanggar akan kami berikan sangsi, melalui teguran secara lisan, atau peringatan tertulis yang disesuaikan dengan bentuk dan jenis pelanggaran yang terjadi”, tegas Sadimin. Pihaknya berharap tidak ada sekolah yang melanggar dan semuanya bisa melaksanakan MPLS sesuai dengan pedoman yang ada.
Terkait penggunaan atribut bagi murid baru, Dr Sadimin menegaskan, bahwa selama kegiatan MPLS murid baru dapat menggunakan seragam SMP seperti pada saat masih belajar di SMP. Dan satuan pendidikan diminta untuk tidak menggunakan seragam yang memberatkan murid/orang tua/wali murid, maupun atribut yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma sosial dan norma kepatuhan yang berlaku di tengah masyarakat.
“Harapan kami MPLS berjalan dengan lancar, sukses, dan tentunya berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, yakni SE nomor 400.3.1/07835/2025 Tentang Kegiatan Pembelajaran Dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun ajaran 2025 / 2026”, ujar Dr Sadimin mengingatkan. Dikatakan, surat edaran tersebut saat ini juga sudah diedarkan ke Cabdin dan sekolah-sekolah.
Selanjutnya diungkapkan juga oleh Dr Sadimin, bahwa dalam MPLS ini sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan pada tiap hari pembelajaran pada pembelajaran berkelanjutan guna mempersiapkan peserta didik agar memiliki karakter yang mulia, karakter yang baik. Hubungannya dengan sikap religious, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri serta bermartabat. “Dan tentunya dengan adanya MPLS ini mampu menumbuhkan perilaku yang positif, antara lain kejujuran, kemandirian, saling menghargai, menghormati keaneka ragaman, memperkuat persatuan, peningkatan kedisiplinan, membudayakan hidup bersih dan sehat, untuk menghasilkan murid yang memiliki integritas, etos kerja dan semangat gotong royong”, jelas Dr Sadimin mengingatkan. (pur)