
SEMARANG, derapguru.com — Wakil Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, mengapresiasi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengizinkan ASN penggunaan gelar akademik. Kendati kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No 23 Tahun 2025 tersebut telah dikeluarhs masih banyak daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.
“Terima kasih telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Tapi meski telah dikeluarkan surat edarannya, di lapangan, masih banyak daerah belum mau merespon,” urai Muhdi saat Rapat Kerja dengan BKN.
Oleh karena itu, lanjut Muhdi, dia meminta supaya BKN dapat terus memantau dan mengawal terus tiap implementasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. Terutama untuk kebijakan pencantuman gelar bagi ASN yang telah melanjutkan studi.
Muhdi menambahkan, dengan adanya surat edaran tersebut, sudah tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk menunda-tunda kebijakan yang telah dikeluarkan Kepala BKN. Jangan sampai upaya ASN meningkatkan kapasitas diri terus terganjal masalah izin belajar yang belum didapatkan saat menempuh studi.
“Kami kira sudah jelas sekali. ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik ataupun vokasi dapat mengajukan pencantuman gelarnya kepada BKN atau Kantor Regional BKN,” urai Muhdi.
Untuk pengajuannya, lanjut Muhdi, pengajuan tersebut diajukan pada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menaungi kepegawaian.
“Bagi rekan-rekan ASN yang hendak mengajukan silakan. Tapi syaratnya perlu juga dilihat, yakni ijazah yang diperoleh secara resmi, secara legal,” urai Muhdi. (za)