SEMARANG, derapguru.com — Setiap kali menandatangani sertifikat pertanahan, pegawai ATR/BPN mengaku terus degdegan. Pasalnya, banyak pegawai ATR/BPN yang terseret dalam kasus hukum karena ada tanda tangannya ikut nimbrung dalam sertifikat.
Curhatan pedih tersebut mengemuka saat Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jateng, Senin 11 November 2024.
“Kami degdegan tiap menandatangani sertifikat. Bila terjadi sesuatu, tanda tangan kami bisa mengantarkan kami masuk penjara,” tutur Plt Kakanwil BPN Provinsi Jateng Sri Yanti Achmad.
Yanti menyebutkan, saat ini ada 79 kasus yang menyeret pegawai ATR/BPN terkait dengan tugas profesi yang dijalankan. Uniknya, sebagian besar kasus-kasus yang menjerat adalah kasus-kasus yang terkait permasalahan administratif.
“Kalau kesalahan administratif mestinya kan tidak dihukum. Tapi kenyataannya banyak teman-teman kami masuk karena kesalahan-kesalahan administratif,” tutur Yanti.
Yanti berharap, curhatan tentang banyaknya pegawai ATR/BPN terseret hukum karena masalah administratif ini bisa diangkat dalam rapat legislasi. Harapannya, tidak ada lagi pegawai ATR/BPN harus masuk penjara gara-gara kasus administratif saat menjalankan tugas profesinya.
Wakil Ketua DPD RI Dr H Muhdi SH MHum menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan terkait dengan masalah-masalah pertanahan dan pernak-perniknya. Muhdi berjanji akan membawa masalah ini saat mengikuti rapat legislasi di Senayan nanti.
“Semoga banyak senator-senator dari provinsi lain yang juga melihat kasus ini. Semakin banyak senator yang membahas, akan semakin baik untuk diangkat menjadi isu nasional,” tandas Muhdi. (za/yud).