SEMARANG, derapguru.com — Pegawai honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tahun 2024 akan berubah statusn menjadi pegawai paruh waktu. Hal ini untuk menyiasati undang-undang yang meminta tidak ada lagi pegawai honorer dalam instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati SKM MKes, saat menerima Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komite I DPD RI di Kantor BKD Jateng, Senin 11 November 2024.
“Tapi belum ada arahan yang lebih spesifik mengenai kelanjutannya. Jadi kami masih menunggu bagaimana harus mengatur pegawai paruh waktu ini,” tutur Rahmah.
Rahmah menambahkan, dengan banyaknya keruwetan yang timbul akibat penumpukan pegawai honorer, dirinya berharap ke depannya pemerintah bisa lebih rutin mengadakan seleksi ASN. Bila rekrutmen ASN tidak bisa dilaksanakan secara rutin atau kontinu, masalah serupa dapat saja muncul di masa mendatang.
“Kami masih punya banyak pegawai honorer. Termasuk pegawai P1 yang belum dapat lokasi penempatan. Semuanya masih belum bisa kami tampung karena kemampuan belanja pegawai kami yang terbatas,” tutur Rahmah.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan padanya. Muhdi berjanji akan membawa berbagai macam aspirasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng dalam rapat legislasi di pusat. (za/yud)