Jakarta, derapguru.com. Tugas Komite I DPD RI salah satunya adalah membidangi Otonomi Daerah. Pada 16 Oktober 2024 yang lalu Komite I DPD RI menerima audiensi Tokoh Masyarakat Adat Papua. Mereka menyampaikan aspirasi tentang percepatan proses seleksi DPRD Papua jalur pengangkatan sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus. Bertempat di Ruang Rapat Panmus Gedung Nusantara III Lt. 8. Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. Wakil Ketua Komite I Senator Jawa Tengah, setelah mendampingi Ketua Komite I menerima tokoh masyarakat adat Papua menyampaikan bahwa, mereka Tokoh Masyarakat Adat Papua mewakili tokoh masyarakat adat dari beberapa Provinsi Papua.
“Mereka sengaja memilih hadir mengadu, menyampaikan aspirasi ke DPD RI sebagai Lembaga Tinggi Negera yang anggotanya adalah senator bukan dari partai tetapi individu yang mewakili daerah dan memiliki tugas dan fungsi terkait dengan otonomi daerah yang menjadi masalah di Papua,”kata Dr Muhdi.
Masalah yang disampaikan yakni Implementasi UU Otonomi Khusus Papua (UU No. 2 tahun 2001), khususnya pengangkatan anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan selalu terlambat termasuk pada Pemilu 2024.
“Anggota DPR Papua dari unsur Partai hasil Pemilu 2024 sudah dilantik, sementara dari jalur pengangkatan jangankan dilantik diproses saja belum, bahkan sampai saat ini Panitia seleksinya pun belum dibentuk,”tambah Dr Muhdi
Dalam UU UU No. 2 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disebutkan bahwa anggota DPRD Papua terdiri dari 75 % anggota DPRD dipilih dari wakil Parpol, dan 25 % dari pengangkatan. Untuk itu melalui perwakilan tokoh Masyarakat Adat Papua berharap agar DPD RI dapat menjembatani atau mendesak ke pemerintah khususnya Kemendagri agar segera memproses mulai membentuk Pansel, melakukan seleksi dan melantik selambat-lambatnya November 2024, agar tidak tertinggal jauh dari anggota DPRD Papua dari unsur Partai yang sudah dilantik. Mereka mohon untuk segera ditindaklanjuti dan mohon disampaikan kepada bapak Prabowo selaku Presiden terpilih.
Komite I DPD RI mengapresiasi kehadiran saudara-saudara perwakilan tokoh masyarakat adat Papua ke DPD RI. Pengaduan sudah benar disampaikan ke Lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi untuk itu. DPD RI prihatin atas terlambatnya proses pengangkatan anggota DPRD Papua dari jalur pengangkatan yang memiliki posisi penting untuk mewakili masyarakat adat sehingga keterwakilan dan posisi DPRD Papua sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus semakin kuat.
“DPD RI bertindak cepat bahkan hari ini akan langsung berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat tindak lanjut, disamping secara formal akan terus memantau tindak lanjutnya,”pungkas Dr Muhdi. (yud)