JAKARTA, derapguru.com — Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Praptono, meminta guru dan tenaga kependidikan segera mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab akan ada penutupan sinkronisasi data di tingkat nasional.
“Nanti di tanggal 31 Agustus kita akan melakukan kebijakan cut off Dapodik,” ujar Praptono dalam webinar Keterisian Data Siswa pada Dapodik, Senin 19 Agustus 2024.
Praptono menambahkan, saat ini data satuan pendidikan yang sudah tersinkronisasi secara nasional baru 82 persen. Ia berharap guru dan tendik bisa fokus terkait Dapodik tersebut.
“Kita masih punya cukup waktu, sehingga saya dorong kepada sekolah-sekolah itu segera melakukan, menyelesaikan Dapodiknya dan pastikan data Bapak-Ibu sudah kondisi sinkron,” jelasnya.
Tidak sinkronnya data di Dapodik dengan kondisi riil bisa membuka peluang sekolah mendapatkan sanksi. Karena data yang tersimpan tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang mesti diperhatikan saat mengisi Dapodik. Setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi perhatian.
Pertama, kata Praptono, mengisi data dalam Dapodik harus lengkap. Semua fitur yang disiapkan mesti bisa terisi.
“Mulai dari jumlah siswa, status kelompok, keadaan sarana-prasarana, data siswa, pokoknya guru dan tenaga kependidikan semuanya harus terisi dengan lengkap,” jelas dia.
Kedua, kata dia, data yang mesti diisi harus valid. Jangan ada pengisian yang datanya salah, atau sengaja dimanipulasi.
“Semua datanya diisi dengan kondisi baik, menggambarkan kondisi riil di lapangan,” terang dia.
Ketiga, Dapodik mesti diisi dengan data terbaru. Karena pihaknya terus memperbaiki Dapodik atau melakukan pembaharuan berkala sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.
“Misalnya ada kasus guru pensiun ini tentu harus diu-pdate. Atau ada anak yang tambahan masuk, ini harus diinput. Begitu juga kalau ada anak yang keluar, harus dikeluarkan dari sistem Dapodiknya,” ujarnya.
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan. Sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Selain daripada itu dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 bahwa Satuan Pendidikan Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Aplikasi Dapodik versi 2025 dirilis dalam bentuk Installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2025:
• Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
• Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik;
• Refresh browser (ctrl+F5);
• Lakukan registrasi;
• Pastikan proses registrasi berhasil; Isi username dan password; pilih semester 2024/2025; klik tombol Masuk;
• Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025;
• Lakukan input data sesuai kondisi riil;
• Login Akun Kepala Sekolah Klik tombol sinkronisasi.
Berikut daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2025:
• [Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak).
• [Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
• [Pembaruan] Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
• [Pembaruan] Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
• [Pembaruan] Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda. [Perbaikan] Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
• [Perbaikan] Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
• [Perbaikan] Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
• [Perbaikan] Perbaikan profil guru di menu GTK.
• [Perbaikan] Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
• [Perbaikan] Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
• [Perbaikan] Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
• [Perbaikan] Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD. [Perbaikan] Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
• [Perbaikan] Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024). (med/za)