JAKARTA, derapguru.com — Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan ekstra kurikuler Pramuka di sekolah. Kendati demikian, setiap sekolah wajib menawarkan adanya ekstra kurikuler Pramuka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, baru-baru ini.
“Nanti kami akan memperjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka, bahwa salah satu yang wajib ditawarkan sebagai ekskul adalah Pramuka,” urai Anindito Aditomo.
Anindito Aditomo menambahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Karena UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) mewajibkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka, maka satu ekskul itu adalah Pramuka. Kedua, regulasi ini harus dibaca bersamaan,” jelas dia.
Lebih lanjut Anindito Aditomo menyebutkan,<span;> Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur ekstrakurikuler Pramuka sukarela dilandasi UU Nomor 12 Tahun 2010. Pasal 20 ayat 1 menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Kami mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela,” tutur dia. (med/za)