JAKARTA, derapguru.com – Pemerintah bakal mengatur standar kompetensi bagi pelaku perbukuan seperti editor, ilustrator, dan desainer buku. Tahun ini draf yang mengatur kompetensi para pelaku perbukuan tersebut ditargetkan terselesaikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, melalui unggahan Instagramnya @ninoaditomo yang dikutip Jumat, 22 Desember 2023.
“Dan salah satu yang tuntas tahun ini adalah draf standar kompetensi untuk pelaku perbukuan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, sampai desainer buku,” ungkap Anindito Aditomo.
Anindito Aditomo menambahkan, draf yang disusun tersebut nantinya akan disampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemudian, draf tersebut akan diubah menjadi Keputusan Menaker tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pelaku Perbukuan.
“Dengan adanya SKKNI Pelaku Perbukuan, lembaga-lembaga sertifikasi profesi memiliki acuan bersama untuk merancang pelatihan dan asesmennya. Saya berharap ini bisa memotivasi lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan pelaku perbukuan untuk terus meningkatkan kompetensi,” ujar Anindito Aditomo.
Lebih lanjut Anindito Aditomo mengatakan, tujuan dari pembentukan standar kompetensi pelaku perbukuan adalah untuk memberikan daya dukung pada peningkatan literasi bangsa Indonesia. Untuk mendukung peningkatan literasi dibutuhkan pelaku perbukuan yang dapat menghasilkan buku-buku bermutu.
“Karena itu Pusat Perbukuan dan Kemendikbudristek terus membenahi sistem dan mengelola berbagai program pendukung literasi,” tandas Anindito Aditomo. (za)