JAKARTA, derapguru.com — Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 mengalami perubahan. Semula pengumuman ditentutan pada 6—15 Dessember 2023, tapi kemudian digeser menjadi 22 Desember 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, mengatakan mundurnya pengumumam kelulusan PPPK guru tahun 2023 dikarenakan sejumlah instansi menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan.
“Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK,” kata Nanang Subandi dalam laman resmi BKN, Minggu, 17 Desember 2023.
Karena adanya seleksi kompetensi teknis tambahan, lanjut Nanang Subandi, beberapa instansi tersebut masih dalam proses pengolahan hasil kelulusan. Estimasi waktu yang dibutuhkan sudah dikalkulasi sehingga baru dapat diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.
“Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik),” jelasnya.
Sebelumnya 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis telah mengumumkan hasil kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2023. Sedangkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
Nanang mengingatkan untuk instansi yang sudah menerima hasil kelulusan segera mengumumkan kelulusan peserta. Bagi peserta PPPK dapat mengecek hasil kelulusan melalui portal SSCASN.
Berikut penyesuaian jadwal tahapan seleksi PPPK guru 2023:
- Pengumuman Kelulusan: 6-22 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024 (med/za)