REMBANG, derapguru.com – PGRI akan terus berusaha memperjuangkan para guru berstatus ASN PPPK dapat berubah status menjadi ASN PNS. Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, dalam acara Sarasehan HUT Ke-78 PGRI yang digelar di Kantor Kecamatan Sulang Rembang, Sabtu 5 November 2023.
“Kami akan berusaha memperjuangkan agar ASN PPPK dapat berubah status menjadi PNS. Setidaknya mereka yang berusia di bawah 35 tahun akan kami minta dapat berubah status. Syukur-syukur semua ASN PPPK bisa diangkat semua menjadi PNS,” urai Dr Muhdi.
Dr Muhdi menuturkan, skema awal pengangkatan guru honorer memang tidak ada lowongan PPPK. Akan tetapi, karena begitu lamanya tidak ada pengangkatan, banyak guru honorer—karena lama mengabdi—usianya melampaui 35 tahun sehingga tidak mungkin untuk diangkat PNS.
“PPPK ini merupakan jalan alternatif bagi honorer yang usianya di atas 35 tahun. Bila tidak ada mekanise ini mereka tidak akan pernah mendapatkan tempat karena undang-undang mensyaratkan usia 35 tahun,” tandas Dr Muhdi.
Lebih lanjut Dr Muhdi menegaskan, bahwa awal mula PPPK tidak pernah dibuka untuk umum sebab tujuannya utamanya adalah untuk menyelesaikan masalah guru honorer. Akan tetapi, melihat jumlah guru honorer yang hanya 600 ribuan guru dan kuota kekurangan guru yang mencapai 1 juta guru, maka pemerintah mengambil keputusan untuk membuka pula formasi umum guna mengenapinya.
“Sayangnya, pemerintah daerah tidak patuh instruksi pemerintah pusat untuk mengajukan formasi penuh. Akibatnya, banyak guru non honorer yang masuk, sedangkan banyak pula guru honorer yang tidak passing grade. Ini awal mula kerumitan ” tutur Dr Muhdi.
Kendari demikian, Dr Muhdi menyampaikan komitmen PGRI untuk terus mengawal masalah guru honorer sampai nanti tuntas semua. Dan tentu saja, Dr Muhdi juga akan berjuang keras supaya guru-guru yang berstatus ASN PPPK, kelak akan dapat berubah status menjadi ASN PNS. (za)