Agenda: Merdeka Belajar Episode 26 Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com – Status akreditasi perguruan tinggi hanya ada tiga jenis: Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Tidak Terakreditasi. Kebijakan baru mengenai status akreditasi tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Tidak hanya status akreditasi saja, beberapa instrumen akreditasi juga mengalami perubahan cukup banyak. Untuk itu, pemerintah meminta semua pihak yang berurusan dengan akreditasi untuk segera menyesuaikan dengan perubahan instrumen akreditasi.
“Instrumen akreditasi BAN PT dan LAM agar menyesuaikan dengan Permendikbudristek 53 dan melakukan koordinasi bersama antara Direktorat Belmawa, BAN PT, LAM PT, dan Direktorat Kelembagaan,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, dalam Webinar Ditjen Dikti, Rabu 6 September 2023.
Lebih lanjut Sri Suning Kusumawardani menyampaikan bahwa status kampus Tidak Terakreditasi apabila tidak memenuhi SN Dikti. Status Terakreditasi apabila memenuhi SN Dikti. Sedangkan status Terakreditasi Unggul baru dapat diraih apabila kampus mau melakukan akreditasi dengan biaya mandiri.
“Biaya akreditasi akan ditanggung pemerintah. Akreditasi untuk program studi (prodi) juga berlaku hal yang sama. Namun, terdapat akreditasi dengan status Unggul yang bisa diraih bila prodi tersebut ingin akreditasi mandiri dengan biaya sendiri,” tutur Sri Suning Kusumawardani.
Oleh karena itulah Sri Suning Kusumawarsdani meminta perguruan tinggi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan tersebut. Kemendikbudristek juga meminta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melakukan penyesuaian atas sistem ini. (za/wis)