KAJEN, derapguru.com – Bila ingin suara guru didengarkan, mau tidak mau harus ada perwakilan dari organisasi guru yang masuk dalam wilayah pengambil kebijakan. Tanpa adanya perwakilan guru di wilayah tersebut, tidak ada jaminan nasib guru dan dunia pendidikan akan dalam kondisi baik-baik saja atau sesuai dengan harapan para guru atau insan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi, seusai menghadiri kegiatan “Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Pekalongan” yang digelar di Aula Gedung PGRI Kabupaten Pekalongan, Selasa 30 Mei 2023.
“Agar suara guru didengar, harus ada perwakilan guru dalam lingkaran pengambil kebijakan. Harus ada sosok yang terlibat dalam pembuatan undang-undang sehingga kebijakan-kebijakan yang melemahkan atau merugikan para guru dan dunia pendidikan dapat diantisipasi,” tandas Dr Muhdi.
Belakangan ini, lanjut Dr Muhdi, ada upaya-upaya sejumlah pihak yang berada dalam wilayah kekuasaan hendak mengurangi hak-hak guru atau melemahkan dunia pendidikan. Sebut saja, akan dihilangkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui pengusulan RUU Sisdiknas yang kita tentang beberapa waktu lalu.
“Beruntungnya kita sigap mengantisipasi sehingga tunjangan profesi guru masih selamat sampai sekarang. Upaya-upaya pelemahamn seperti ini dapat kita kita lawan dan hindarkan bila ada perwakilan kita di wilayah-wilayah pembuatan regulasi dan perundangan,” tandas Dr Muhdi.
Dr Muhdi juga mengingatkan, bahwa Indonesia sistemnya bergantung pada atmosfer politik. Kondisi lima tahun yang akan datang, bergantung pada siapa yang ada dalam tampuk pemerintahan. Kalau kebijakan sudah di-gedog, mau tidak mau kebijakan itulah yang akan dijalankan.
“Begitu besar kewenangan mereka menantukan nasib kita. Maka kita harus bisa memperjuagkan nasib kita sendiri,” tandas Dr Muhdi.
Guna menghadapi tantangan seperti inilah, lanjut Dr Muhdi, PGRI Jawa Tengah mengambil kebijakan untuk memperluas perjuangan melalui jalur kontestasi DPD Jateng. DPD merupakan lembaga legislatif non-partai yang akan banyak terlibat dalam pembuatan undang-undang. Karena non-partai, lembaga ini tidak bertentangan dengan larangan organisasi supaya aggotanya tidak terlibat dalam urusan partai.
“Ini perjuangan kita bersama. Hanya akan ada 4 calon dengan suara terbanyak yang akan jadi. Di Jawa Tengah ini hanya ada 11 calon. Di Jawa Barat ada lebih dari 50 calon. Meskipun kita selalu menang dalam kontestasi, karena unsur pembaginya lebih sedikit, ini relatif lebih berat. Kita perlu bekerja lebih keras untuk perjuangan ini,” tandas Dr Muhdi. (za)