JAKARTA, derapguru.com – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah menetapkan 39 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Dari pantauan derapguru.com, RUU Sisdiknas yang beberapa waktu sempat berpolemik, dipastikan tidak masuk dalam deretan daftar yang akan digedog oleh DPR tersebut. Artinya, meski berpotensi untuk disusulkan atau diusulkan ulang pada Badan Legislatif, sampai tenggat waktu penentuan habis, RUU Sisdiknas tidak didaftarakan.
Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi, menyambut hangat tidak jadinya RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Pasalnya, RUU Sisdiknas yang masuk jenis “sapu jagat” (omnibus law) tersebut, memang banyak mengandung kontradiksi dan berpotensi merusak tatanan yang sudah baik.
“Alhamdulillah, selamat dan sukses PGRI, Bu Ketum (Ketua PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, red), atas perjuangan PGRI yang luar biasa, akhirnya RUU Sisdiknas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2023,” tutur Dr Muhdi.
Seperti yang diberitakan derapguru.com sebelumnya, RUU Sisdiknas berpotensi membuat guru kehilangan tunjangan sertifikasi karena tidak adanya frasa tersebut dalam rancangannya. Di sisi lain, guru yang sudah terkoordinasi baik dalam UU Guru dan Dosen, dengan lahirnya RUU Sisdiknas, berpotensi untuk terpecah dalam dua kongsi. Guru negeri ikut dalam UU ASN, sedangkan guru swasta ikut dalam UU Ketenagakerjaan.
“Bila semangatnya perubahan, perubahan itu sendiri bisa kami pahami. Tapi bila perubahannya dengan menggabungkan 3 undang-undang, mengapa sesuatu yang baik justru hilang. Bila memang mau mengadakan perubahan ya yang baik kita pertahankan,” tutur Dr Muhdi beberapa waktu lalu dalam acara talkshow “Ngobr- Us: Ngobrol Update Seputar Pendidikan” di UP Radio Semarang.
Lebih lanjut Muhdi menuturkan, bila selama ini PGRI begitu ramai, itu bukan berarti PGRI tidak mendukung semangat perubahan. Tapi PGRI meminta, perubahan tidak selalu harus menggabungkan 3 undang-undang.
“Ruang pendidikan sangat luas. Menggabungkan 3 undang-undang saja tidak cukup. Ada UU Otonomi Daerah yang juga terkait dengan masalah pendidikan. Kenapa UU Otonomi Daerah turut dilebur sekalian. Jadi, kenapa harus melebur undang-undang bila tetap saja tidak mengatasi masalah,” tandas Dr Muhdi.
Nah, berikut ini merupakan daftar 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023:
Usulan DPR
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan pemerintah
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
- Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Usulan DPD
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
- Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.